Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Kulon Progo Resmi Diluncurkan

  • 28 November 2013 13:27:19
  • 7574 views

Dalam rangka meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis daerah, peran kecamatan perlu dioptimalkan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan publik. Demikian disampaikan Wakil Gubernur DIY, Sri Paku Alam IX dalam acara launching PATEN Kabupaten Kulon Progo, di Kantor Kecamatan Pengasih, Kamis (28/11).

"Saya menyambut gembira diresmikannya PATEN di Kabupaten Kulon Progo ini, sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan prima dengan meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," tutur Wagub.

Sementara itu, Wakil Bupati Kulon Progo, Drs. H. Sutedjo, menjelaskan bahwa implementasi kebijakan PATEN di Kabupaten Kulon Progo merupakan suatu bentuk inovasi yang dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat. Diharapkan ke depan, kecamatan menjadi pusat pelayanan publik dan menjadi intermediary antara kabupaten dan desa, yaitu sebagai penerjemah kebijakan kabupaten menjadi bahasa pembangunan yang mudah dipahami oleh masyarakat.

Sutedjo menambahkan, posisi kecamatan menjadi sangat penting sebagai pusat pelayanan masyarakat, dilihat dari segi kedekatan jarak, kecepatan waktu dan kualitas pelayanan yang diberikan. Di dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, disebutkan bahwa kecamatan memegang posisi strategis dalam hubungannya dengan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota. Camat diharapkan mampu melakukan inovasi untuk meningkatkan kinerjanya. Dalam konteks pelayanan kepada masyarakat, maka inovasi dapat diartikan sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan yang dihasilkan melalui pendekatan, metode atau alat baru dalam pelayanan publik. Inovasi yang dijalankan adalah sistem pelayanan administrasi terpadu kecamatan yang disingkat menjadi PATEN.

PATEN merupakan sebuah inovasi sederhana, namun memberikan manfaat yang besar, selain mempermudah masyarakat memperoleh pelayanan, juga memperbaiki citra dan legitimasi pemerintah daerah di mata masyarakat.

Implementasi kebijakan PATEN di Kabupaten Kulon Progo sudah diproses sejak tahun 2011. Bupati Kulon Progo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 148 tahun 2011 tentang Tim Teknis Pelaksanaan PATEN di Kabupaten Kulon Progo untuk menyiapkan perangkat regulasi untuk mendukung pelaksanaan PATEN dan telah menghasilkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian urusan Pemerintahan dari Bupati kepada Camat. Dalam peraturan bupati tersebut terdapat 19 (sembilan belas) perijinan dan non perijinan yang dilimpahkan kepada Camat untuk pelaksanaan PATEN.

Peran pemerintah adalah memberikan pelayanan sekaligus perantara kepentingan beberapa kelompok masyarakat. Dengan kata lain, posisi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik berubah dari "dilayani" menjadi "melayani". Perubahan paradigma pemerintahan dari sentralisasi menuju desentralisasi pada hakekatnya harus diikuti dengan perubahan konsep penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih meyakinkan akan terciptanya akses dan mutu pelayanan.

Dalam kesempatan itu, Sri Paduka Paku Alam IX menyerahkan Sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) kepada masyarakat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis. Selain itu, Wagub juga menyerahkan bantuan sosial bagi beberapa rumah tangga sasaran.