Kepala Daerah Harus Jadi Champion Reformasi Birokrasi

  • Dibaca 2505 kali
  • 29 Mei 2013 09:05:11

 

JAKARTA - Reformasi birokrasi tak bisa dilakukan hanya dengan hal-hal yang bersifat rutin, karena itu diperlukan champion, yakni orang yang bisa menjadi penggerak. "Idealnya adalah pucuk pimpinan organisasi. Kalau pemerintah daerah, maka kepala daerah harus menjadi champion," ujar Wakil Presiden Boediono saat memberikan pengarahan pada pencanangan reformasi birokrasi pemerintah daerah di Jakarta, Selasa (28/05).

Dalam kesempatan itu, Menteri PANRB Azwar Abubakar mengatakan, tahun 2013 menjadi titik tolak pelaksanaan reformasi birokrasi daerah. Tahun ini sejumlah 98 pemerintah daerah (pemda) ditetapkan sebagai pilot project RB, yakni 33 pemerintah provinsi, 30 pemerintah kota (ibukota provinsi), dan 35 kabupaten (dua diantaranya ibukota Provinsi).

Reformasi birokrasi merupakan suatu keniscayaan, yang mau tidak mau, suka tidak suka harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran birokrasi di tanah air. Diawali tahun 2008, dengan penetapan Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK, dan Mahkamah Agung (MA) sebagai pilot project. Satu per satu instansi pusat yang melaksanakan reformasi birokrasi  terus bertambah.

Pelaksanaan reformasi instansi pusat terus digenjot, dan ditargetkan bisa dituntaskan dalam tahun 2013 ini. Untuk meningkatkan komitmen dan motivasi, saat ini sudah 36 kementerian/lembaga yang  diberi tunjangan kinerja (TK), 28 sedang diproses pemberian TK-nya. Seluruh kementerian/lembaga juga diwajibkan melaporkan perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi melalui sistem Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) online. Hingga saat ini sudah 64 K/Lyang masuk dalam pipeline PMPRB melalui pelaporan hasil PMPRB-online.

                Sambil menyelesaikan pelaksanaan reformasi birokrasi bagi K/L,  pemerintah berketetapan hati untuk mengimplementasikan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah. Realisasinya dilakukan dengan metode pilot project, dengan harapan bisa menjadi model bagi daerah lain di sekitarnya. Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan MenteriPANRB No. 96/2013 tentang Penetapan Pilot Project Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, pihaknya mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pemerintah daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Hal itu diperkuat dengan adanya  sejumlah pemerintah daerah yang sudah memulai dan melaksanakan reformasi birokrasi dengan inisiatif masing-masing.

Pemda itu umumnya melakukan berbagai perubahan yang menurut mereka dapat segera dilaksanakan dan memberikan dampak strategis terhadap perubahan sektor lainnya. Hal tersebut misalnya dapat dijumpai pada Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kota Denpasar melalui pengembangan inovasi berbasis IT.

Menteri PANRB Azwar Abubakar menegaskan bahwa peran Kementerian Keuangan dalam keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi secara nasional sangat strategis. Demikian pula dengan Kementerian Dalam Negeri,  khususnya dalam pelaksanaan reformasi birokrasi pada pemerintah daerah. Untuk itu Menteri PANRB, Menteri Keuangan dan Mendagri selalu bergandengan tangan dalam melaksanakan pembinaan reformasi birokrasi pada pemerintah daerah.

Reformasi birokrasi dikelola dalam suatu manajemen nasional di bawah koordinasi Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) yang dipimpin oleh Wakil Presiden, dan Menteri PANRB selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN).

Secara formal, proses reformasi birokrasi pemda sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2012. Hal itu ditandai dengan terbitnya Permen PANRB No. 30/2012 tentang Pedoman Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah. Bersamaan dengan itu pula pembinaan terhadap pemerintah daerah dalam pelaksanaan refromasi birokrasi telah dimulai sebagai antisipasi dan percepatan pelaksanaan pilot project RB Pemerintah Daerah.

 Harus dipahami bahwa masing-masing daerah memiliki kondisi obyektif beragam, baik karakteristik, kesiapan aparatur maupun lingkungan strategisnya yang berbeda. "Karena itu, pelaksanaan reformasi birokrasi pemda dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, sesuai kemampuan masing-masing pemda," ujar Menteri Azwar Abubakar.

                Penetapan pemda sebagai pilot project reformasi birokrasi, lanjut Azwar, merupakan langkah awal guna memastikan keberhasilan reformasi birokrasi itu sendiri. "Namun hal itu tidak menutup kemungkinan bagi pemda lain yang tidak ditetapkan sebagai pilot project untuk melakukan reformasi birokrasi," tambahnya.

Penetapan kabupaten menjadi pilot project diawali dengan pengusulan oleh pemerintah provinsi kepada Menteri PANRB, dengan beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Terbentuknya Tim Reformasi Birokrasi merupakan prasyarat mutlak yang harus dipenuhi.

Selain itu, pemda juga harus menyediakan anggaran yang cukup untuk pelaksanaan reformasi birokrasi. "Anggaran itu dialokasikan dari optimalisasi anggaran yang ada. Jadi pemda harus mampu melakukan efisiensi anggaran belanjanya," lanjut Azwar.

Syarat lain, pemda harus minimal meraih opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari BPK, nilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) minimal CC, serta indeks kepuasan masyarakat (IKM) rata-rata baik.

        Harus ada road map

Setelah ditetapkan sebagai pilot project, 98 pemda dimaksud harus menyampaikan dokumen usulan dan rancangan road map kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN) melalui UPRBN. Selanjutnya pemda harus menetapkanroad map dengan Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, atau Peraturan Walikota. Roadmap dimaksud harus dibangun sesuai dengan tantangan, karakteristik, kondisi masing-masing pemerintah daerah masing-masing dan jangan sampai terjadi penyeragaman yang akan menghambat inisiatif dan kemajuan refromasi birokrasi pemerintah daerah itu sendiri.

Penetapan pemda sebagai pilot project RB bukan sesuatu yang tiba-tiba, tetapi ada serangkaian proses yang telah dilakukan sebelumnya. Kementerian PANRB secara proaktif telah melakukan sosialisasi serta bimbingan teknis kepada tim pelaksana RB pemda. Selain itu juga dilakukan peningkatan kapasitas dan kemampuan bagi pelaksana RB baik secara perorangan maupun secara tim.

Dalam Kepmen PANRB No. 96/2013 ditetapkan, pemda pilot project RB mempunyai tugas menyusun Tim RB Pemda,  yang terdiri dari Tim Pengarah yang diketuai Gubernur/Bupati/Walikota, dan Tim Pelaksana yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.

Tugas lain adalah menentukan baseline RB pemda sesuai dengan pedoman PMPRB, menetapkan road map (dengan Peraturan Kepala Daerah), melaksanakan tahapan road map, melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RB sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. Selain itu juga ada kewajiban untuk melaporkan secara berkala dan sewaktu-waktu pelaksanaan RB pemda  kepada Tim RB Nasional. (ags/HUMAS MENPANRB)

 

 

Daftar Pilot Project Reformasi Birokrasi

Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota

(Kepmen PANRB No. 96/2013)

 

No.

Nama Pemerintah Provinsi

Nama Ibukota Provinsi (Pemkot)

Nama Pemerintah Kabupaten

1.

Aceh

1.      Banda Aceh

1.        Aceh Besar

2.        Aceh Tengah

2.

Sumatera Utara

2.      Medan

3.        Pakpak Bharat

3.

Sumatera Barat

3.      Padang

4.        Tanah Datar

4.

Riau

4.      Pekanbaru

5.        Siak

5.

Jambi

5.      Jambi

6.        Sarolangun

6.

Sumatera Selatan

6.      Palembang

7.        Muara Enim

7.

Bengkulu

7.      Bengkulu

8.        Kaur

8.

Lampung

8.      Bandar Lampung

9.        Lampung Selatan

9.

Kepulauan Bangka Belitung

9.       Pangkal Pinang

10.      Bangka

10.

Kepulauan Riau

10.  Tanjung Pinang

11.      Bintan

 

 

 

 

11.

DKI Jakarta

 

 

12.

Banten

11.  Serang

12.      Serang

13.

Jawa Barat

12.  Bandung

13.      Bogor

14.

Jawa Tengah

13.  Semarang

14.      Kudus

15.

Daerah Istimewa Yogyakarta

14.  Yogyakarta

15.      Sleman

16.

Jawa Timur

15.  Surabaya

16.      Malang

 

 

 

 

17.

Kalimantan Barat

16.  Pontianak

17.      Sambas

18.

Kalimantan Tengah

17.  Palangkaraya

18.      Gunung Mas

19.

Kalimantan Selatan

18.  Banjarmasin

19.      Hulu Sungai Selatan

20.

Kalimantan Timur

19.  Samarinda

20.      Penajam Paser Utara

 

 

 

 

21.

Sulawesi Utara

20.  Manado

21.      Siau ,Tagulandang, dan Biaro

22.

Sulawesi Tengah

21.  Palu

22.      Donggala

23.

Sulawesi Tenggara

22.  Kendari

23.      Konawe Utara

24.

Sulawesi Selatan

23.  Makassar

24.      Luwu Utara

25.

Gorontalo

24.  Gorontalo

25.      Pohuwato

26.

Sulawesi Barat

25.  Kab. Mamuju

26.      Polewali Mandar

 

 

 

 

27.

Bali

26.  Denpasar

27.      Badung

28.

Nusa Tenggara Barat

27.  Mataram

28.      Sumbawa

29.

Nusa Tenggara Timur

28.  Kupang

29.      Timor Tengah Selatan

30.

Maluku

29.  Ambon

30.      Maluku Tenggara

31.

Maluku Utara

30.  Tidore Kepulauan

31.      Halmahera Utara

32.

Papua

31.  Jayapura

32.      Biak Numfor

33.

Papua Barat

32.  Kab. Manokwari

33.      Sorong