Sosialisasi UUK DIY di Kulon Progo
- 23 Oktober 2012 15:04:05
- 2269 views
Sosialisasi UU No 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dilaksanakan oleh Biro Tata Pemerintahan dan Tim Asistensi Daerah. Bertempat di Kelurahan Wates, Kulon Progo, Selasa (23/10). Menjelaskan sejarah dibentuknya UU dan implementasinya sekarang dan dimasa yang akan datang.
Dihadiri Wakil Bupati Drs.H.Sutedjo, Asda II Drs.Sarjana,MSi., Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD terkait, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Kulon Progo, serta serta tamu undangan sekitar 120 tamu undangan, acara berlangsung santai.
Diawali sambutan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Drs.Anang Suharso dilanjutkan sambutan Wakil Bupati Kabupaten Kulon Progo, dan pemaparan dari Tim.
Materi sosialisasi dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman terhadap UU Keistimewaan DIY. Selanjutnya Camat dan Kepala Desa yang menyosialisasikan ke masyarakat. Dr.Achiel Suyanto,SH,MBA selaku anggota Tim menjelaskan latar belakang dan sejarah yang panjang penyusunan hingga disahkan UU tersebut. Juga disampaikan pokok-pokok UU Keistimewaan DIY.
Anggota Tim lainnya Prof.Dr.Sunyoto,Dip.HE,DEA, Prof.Dr.dr.Sutaryo,Sp.A(K) dan Suyitno,SH,SU masing-masing juga menjelaskan tentang pokok-pokok isi undang-undang.
Salah satu pokok isi UU ini adanya 5 kewenangan dalam urusan Keistimewaan yaitu: 1.Tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, 2.Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, 3.Kebudayaan, 4.Pertanahan, dan 5.Tata Ruang.
Kewenangan kebudayaan diselenggarakan untuk memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni, dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY.
Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan Keistimewaan tersebut didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat. "Tentang pertanahan, masyarakat yang selama ini menempati Sultan Ground (SG) dan Paku Alam Ground (PAG) jangan resah, karena dengan adanya UU Keistimewaan DIY ini justru akan memberi kejelasan hukum" demikian kata Achiel pada akhir tanya jawab.
"Kedepan warga yang menempati SG/ PAG dan sudah mempunyai Serat Kekancingan dari Kraton, masih bisa menggunakan tanah dengan status Hak Guna Bangunan/ Hak Pakai. Bangunan diatasnya dapat digunakan untuk jaminan/ agunan di Bank, tapi yang dinilai hanya harga bangunannya, bukan tanahnya. Tanah tetap milik Kraton" jelas Achiel lebih lanjut.
Ditemui terpisah Kepala Biro Tata Pemerintahan DIY, Puji Raharjo menyampaikan, kepada seluruh masyarakat yang akan menyampaikan ide, saran, masukan dan pertanyaan tentang pelaksanaan UU Keistimewaan, ini dapat menyampaikannya kepada Lurah, Camat, Bagian Pemerintahan, maupun ke Biro Pemerintahan DIY. (MC)