Pelaksanaan Lima Hari Kerja; Pemkab Kulon Progo Mulai Bulan Juli PNS Dapat Jatah Waktu Istirahat
- Dibaca 2215 kali
- 29 Juni 2012 17:40:58
Pelaksanaan lima hari kerja di lingkungan pemkab Kulonprogo yang selama ini telah berjalan tidak memberi waktu istirahat bagi para PNS. Hal ini menjadi temuan bagi Inspektorat Propinsi DIY, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat propinsi No:701/IX/REG/03/KR/2011 salah satunya merekomendasikan bahwa pengaturan jam kerja di Lingkungan Pemkab Kulonprogo wajib mengalokasikan waktu istirahat disesuaikan dengan ketentuan Keputusan Presiden Nomor:68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
Kabag Organisasi Setda Drs.Y.Irianto, mengatakan untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Inspektorat Propinsi seluruh SKPD telah dikirim surat edaran Nomor:800/2128 , tertanggal 28 Juni 2012 tentang Pelaksanaan lima hari kerja di lingkungan Pemkab Kulonprogo yang ditandatangani Sekda Budi Wibowo,SH,MM.
Sudah ditindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Propinsi untuk mengalokasikan waktu istirahat dalam pelaksanaan lima hari kerja di pemkab Kulonprogo terhitung mulai tanggal 2 Juli 2012, Âkata Irianto, Jum'at (29/6).
Mengutip surat edaran, Y.Irianto menjelaskan jam kerja hari Senin sampai Kamis mulai 07.30 sampai 15.45 WIB dengan alokasi waktu istirahat 30 menit mulai pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB, sedangkan khusus hari Jum'at mulai 07.30 sampai 15.30 WIB dengan alokasi waktu istirahat 1,5 jam, mulai 11.30 sampai 13.00 WIB.
Sedangkan lembaga pelayanan operasional yang harus siaga secara terus menerus seperti Sat Pol PP, BPBD, Pemadam Kebakaran, Santel, Tenaga pengamanan, pengelola terminal, pelayanan perpustakaan, pelayanan obyek wisata, pengelola pasar, tenaga kebersihan dan pelayanan lain yang sejenis diatur dengan sistem piket yang ditetapkan oleh Kepala SKPD/unit kerja masing-masing.
Lembaga pendidikan TK,SD,SMP,SMA/SMK dan lembaga pelayanan kesehatan RSUD,Puskesmas, Pustu, Poskeswan tetap 6 hari kerja dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh Kepala SKPD/unit kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, terangnya.
Pelaksanaan lima hari kerja di pemkab Kulonprogo tidak lagi uji coba namun telah resmi berdasarkan Keputusan Mendagri No:061.2.332 tahun 2012 tentang penetapan pelaksanaan 5 hari kerja pada pemkab Kulonprogo dan Keputusan Bupati Kulonprogo Nomor:239 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Lima Hari kerja.
Beberapa PNS menyambut dingin adanya alokasi waktu istirahat dalam penerapan lima hari kerja, karena selama ini tidak ada masalah di dalam pelaksanaan, bahkan dengan adanya alokasi waktu istirahat justru jam kerja menjadi lebih panjang.
"Sebenarnya gak ada masalah dalam penerapan 5 hari kerja sebelumnya, inikan hanya resminya saja kayaknya dikasih waktu istirahat begitu saja, tapi jam kerja pulang jadi tambah panjang, Senin-Kamis tambah 15 menit Jum'at sebelumnya jam 14.30 sudah pulang sekarang jadi nambah satu jam," terang Purwoto.