PIK R HAMKA SOSIALISASIKAN PACARAN SEHAT

  • Dibaca 3286 kali
  • 29 April 2012 13:08:38

Bertempat di Rumah Bapak Dukuh Kaligalang, Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK Remaja) Himpunan Anak Muda Kaliagung (HAMKA) Desa Kaliagung, Kecamatan Sentolo mengadakan penyuluhan Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) dengan sasaran remaja usia 10 hingga 24 tahun. Kegiatan penyuluhan yang melibatkan Pengurus dan Pendidik Sebaya (PS) PIK Remaja HAMKA ini menyajikan materi masalah seksualitas, napza dan HIV/AIDS yang diselingi dengan pemutaran film/videoklip terkait. Selain kegiatan penyuluhan KRR juga ada pembinaan dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPDPKB) yang diwakili oleh Kasubid Advokasi Konseling dan Pembinaan Kelembagaan KB dan Kesehatan Reproduksi Drs. Mardiya seputar Pendewasaan Usia Perkawinan.


Menurut Ketua PIK Remaja HAMKA Esta Nurdianto, kegiatan penyuluhan ini merupakan kegiatan rutin bulanan dengan sasaran remaja seluruh pedukuhan se Desa Kaliagung yang berjumlah 12 pedukuhan. Selama ini telah dilakukan penyuluhan di 9 pedukuhan dan yang belum tinggal 3 pedukuhan, yakni Banyunganti Kidul, Kleben dan Kalipenten. Tujuan penyuluhan selain untuk meningkatkan pemahaman remaja tentang KRR juga untuk mengingatkan para remaja tentang bahaya seks bebas, mulai dari terjadinya kehamilan tidak diinginkan, tertularnya penyakit menular seksual, hingga terinfeksinya virus HIV yang bias berkembang menjadi AIDS.


Sementara Drs. Mardiya yang menyampaikan materi tentang PUP menyatakan bahwa sebenarnya menurut Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974, seorang wanita sudah diperbolehkan menikah tanpa melalui sidang di Pengadilan Agama (PA) pada usia 16 tahun, sementara untuk pria pada usia 19 tahun. Tetapi program KB menganjurkan usia ideal menikah bagi wanita adalah 20 tahun dan bagi pria 25 tahun. Hal ini berkaitan tidak saja dengan kesiapan fisik, tetapi juga kesiapan mental, sosial, ekonomi dan spiritual/agama.(mardiya)