Pembayaran IMB Bisa Diangsur
- 24 Oktober 2011 08:05:26
- 1710 views
Tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) didasarkan pada kegiatan, fungsi, klasifikasi dan waktu penggunaan bangunan gedung. Setiap bangunan memiliki indeks pengenaan retribusi berbeda. Yang paling besar adalah banguan yang berfungsi sebagai tempat usaha dan fungsi khusus. Yang termurah adalah yang berfungsi hunian (tempat tinggal).
Penentuan retribusi untuk fungsi hunian paling murah bertujuan untuk meringankan masyarakat dalam membayar IMB. Bahkan bagi masyarakat miskin diberi peluang untuk membayar secara angsuran.
Demikian diungkapkan panitia khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Bangunan dan Raperda Retribusi IMB DPRD melalui juru bicara Nur Eni Rrahayu SE dalam rapat paripruna penetapan dua Raperda tersebut, Jumat (21/10) di gedung Dewan. Rapat dipimpin ketua DPRD Yuliardi, SAg dan dihadiri oleh Wakil Bupati Drs H Sutedjo dan segenap kepala SKPD. Dalam rapat paripurna itu enam fraksi manyetujui penetapan 2 Raperda menjadi Perda.
Retribusi IMB, tambah Eni, bukan semata-mata untuk menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Namun sebagai bentuk pelayanan agar masyarakat memiliki bangunan dengan tata dan keandalan bangunan yang disayaratkan. Sehingga tercapai keselamatan, kesehatan, keamanan, kemudahan dan kenyamanan dalam pemanfaatan fungsi bangunan, tandasnya.
Dikatakan pula, retribusi IMB merupakan instrument Pemkab dalam pelayanan dan pembinaan penyelenggaraan bangunan. Dengan pelayanan meliputi pembangunan baru, rehabilitasi, pemugaran, perubahan izin karena pemecahan/penggabungan izin serta legalisasi, terang Eni.
Terhadap Raperda tersebut, dalam pandangan akhirnya Fraksi Demokrat minta agar Pemkab memberikan kemudahan dalam pengurusan. Bila persyaratannya kurang, petugas diminta untuk menyampaikan kekurangannya, tidak hanya ditumpuk. Karena sikap itu akan memberikan kesan kepada masyarakat bahwa mengurus IMB itu sulit.
Sedangkan FPDIP berharap agar ke-2 Perda tersebut tetap menganut asas pengayoman perlindungan sosial dan mengakomodir masyarakat untuk segera mengurus IMB. Sedangkan bagi yang belum diberi toleransi untuk bisa memiliki sepanjang sesuai dengan peruntukan berdasar RTRW, RDTRK dan RTBL, dengan kebijakan pemutihan secara bertahap. Sehingga selama 2 tahun sejak Perda tersebut diundangkan bangunan yang sedang/telah dibangun meiliki IMB dan memperoleh Surat Layak Fungsi (SLF).
Dlam kesempatan tersebut, Wabup Sutedjo menyatakan, kegiatan penyelenggaraan bangunan tidk hanya menjadi tanggung jawab Pemda. Masyarakat diberi ruang pula untuk dapat berperan serta dalam mengawasi kebijakan penyelenggaraan bangunan. Baik dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran suatauibangunan. Sebagai subyek hokum masyarakat juga diberi kewajiban untuk menjaga ketertiban dalam pelaksanaan itu. "Apabila ddalam penyelenggaraan bangunan menimbulkan kerugian, masyarakat dapat pula melakukan gugatan perwakilan," tandas Sutedjo.
Dalam penentuan tariff retribusi IMB, denganmenggunakan beberapa indeks parameter merupakan konsekuensi penerapan prinsip-prinsip kedilan. Dalam pembangunan gedung baru, tentu diberlakukan secara berbeda dengan rehabilitasi atau renovasi, terang mantan Assek I ini. (-setwan-)