SOSIALISASI UU PERTAMBANGAN; Diharap Mampu Menjawab Tantangan dan Permasalahan
- 30 Juli 2009 00:00:00
- 3407 views
Wakil Bupati Kulonprogo Drs.H.Mulyono mengatakan sector pertambangan dan energi di Kabupaten Kulonprogo dengan adanya keberagaman potensi bahan galian yang teriventarisir 17 jenis bahan tambang, baik mineral logam, bukan logam, batubara maupun batuan serta secara geografis mempunyai aksesibilitas yang tinggi, merupakan prioritas yang dikembangkan, dalam hal ini berupa pemanfaatan bahan galian atau bahan tambang secara optimal yaitu tidak hanya sampai pada eksploitasi saja namun sampai pada industry pengolahannya bakan diupayakan sampai pada manufakturingnya.
Hal tersebut dikatakan Mulyono ketika membuka acara Sosialisasi Regulasi Bidang Pertambangan di Gedung Binangun Pemkab Rabu (29/7). Peserta dari perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pelaku pertambangan dengan narasumber Ir.H.Hasanuddin Daud, MM, dan Ir.Agus Haryono,MM dari Direktorat Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan materi UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Good Mining Practices.
?Dalam UUD 1945 jelas disebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menginggat bahan tambang sebagai kekayaan alam yang tidak terbarukan, pengelolaan perlu dilakukan optimal, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat secara menyeluruh,?jelasnya.
Menurut Wabup, agar pengelolaan dan pemanfaatan bahan tambang dapat sesuai dengan amanat UUD, diperlukan tindaklanjut regulasi di sector pertambangan yang bersifat dinamis, implementatif dan operasional yang sesuai dengan dinamika perkembangan yang ada sesuai dengan perubahan lingkungan strategis, baik bersifat nasional maupun internasional yang mampu menjawab tantangan utama yang dihadapi yaitu pengaruh globalisasi yang mendorong demokratisasi, otonomi daerah, HAM, lingkungan hidup, perkembangan teknologi informasi, hak atas kekayaan intelektual serta tuntutan peningkatan peran serta swasta dan masyarakat.
?UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta pengimplementasian konsep ?Good Mining Practice? (Tata cara pertambangan yang baik dan benar) merupakan bagian dari regulasi yang diharapkan mampu menjawab tantangan dan permasalahan disektor pertambangan serta dapat memberikan landasan hokum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali kegiatan pengelolaan dan pengusahaan pertambangan,? jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Indag,ESDM) kabupaten Kulonprogo, Drs.Darto mengatakan keberadaan pelaku pertambangan yang ada di wilayah Kulonprogo masih terdapat beberapa yang melakukan dengan tanpa mengantongi ijin atau beroperasi secara illegal. Dengan adanya sosialisasi diharapkan masyarakat dapat mengerti serta melengkapi diri, yang akhirnya tidak ditemukan lagi aparat yang memaksa menghentikan kegiatan karena belum adanya izin, dengan alasan tidak tahu. Proses yang dilalui dari awal sampai proses akhir harus dilakukan dengan baik dengan mengikuti standar yang telah ditetapkan, mengikuti norma dan peraturan yang berlaku akan tercapai pertambangan yang efisien. Karena salah satu bagian penting dari tujuan pertambangan adalah pengembangan berkelanjutan (sustainable development).
Hal tersebut dikatakan Mulyono ketika membuka acara Sosialisasi Regulasi Bidang Pertambangan di Gedung Binangun Pemkab Rabu (29/7). Peserta dari perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pelaku pertambangan dengan narasumber Ir.H.Hasanuddin Daud, MM, dan Ir.Agus Haryono,MM dari Direktorat Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan materi UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Good Mining Practices.
?Dalam UUD 1945 jelas disebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menginggat bahan tambang sebagai kekayaan alam yang tidak terbarukan, pengelolaan perlu dilakukan optimal, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat secara menyeluruh,?jelasnya.
Menurut Wabup, agar pengelolaan dan pemanfaatan bahan tambang dapat sesuai dengan amanat UUD, diperlukan tindaklanjut regulasi di sector pertambangan yang bersifat dinamis, implementatif dan operasional yang sesuai dengan dinamika perkembangan yang ada sesuai dengan perubahan lingkungan strategis, baik bersifat nasional maupun internasional yang mampu menjawab tantangan utama yang dihadapi yaitu pengaruh globalisasi yang mendorong demokratisasi, otonomi daerah, HAM, lingkungan hidup, perkembangan teknologi informasi, hak atas kekayaan intelektual serta tuntutan peningkatan peran serta swasta dan masyarakat.
?UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta pengimplementasian konsep ?Good Mining Practice? (Tata cara pertambangan yang baik dan benar) merupakan bagian dari regulasi yang diharapkan mampu menjawab tantangan dan permasalahan disektor pertambangan serta dapat memberikan landasan hokum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan kembali kegiatan pengelolaan dan pengusahaan pertambangan,? jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Indag,ESDM) kabupaten Kulonprogo, Drs.Darto mengatakan keberadaan pelaku pertambangan yang ada di wilayah Kulonprogo masih terdapat beberapa yang melakukan dengan tanpa mengantongi ijin atau beroperasi secara illegal. Dengan adanya sosialisasi diharapkan masyarakat dapat mengerti serta melengkapi diri, yang akhirnya tidak ditemukan lagi aparat yang memaksa menghentikan kegiatan karena belum adanya izin, dengan alasan tidak tahu. Proses yang dilalui dari awal sampai proses akhir harus dilakukan dengan baik dengan mengikuti standar yang telah ditetapkan, mengikuti norma dan peraturan yang berlaku akan tercapai pertambangan yang efisien. Karena salah satu bagian penting dari tujuan pertambangan adalah pengembangan berkelanjutan (sustainable development).