CEGAH HUTAN TOWER DENGAN MEMBANGUN MENARA BERSAMA
- 29 November 2010 08:57:25
- 2713 views
Hasil survey PT Devan Telemedia menyebutkan di Kabupaten Kulon Progo terdapat 110 BTS eksisting dari 10 telco operator yang terpasang di 84 menara yang tersebar di seluruh kecamatan. Sementara dalam komposisi zona menara bersama, sebanyak 84 menara ditempatkan di 43 zona lokasi menara bersama. Bahkan tidak lama lagi, akan ada 45 zona lokasi yang merupakan area baru untuk pendirian menara bersama yang baru.
President Commissioner PT Devan Telemedia Syeh Assery mengatakan, seiring dengan pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi, kebutuhan akan telekomunikasi pun juga ikut naik. Praktis keberadaan BTS berikut menaranya juga akan bertambah. Namun demikian jika tidak ditata dengan konsep yang jelas, dikhawatirkan pertumbuhan menara BTS akan menjadi seperti hutan tower yang jauh dari estetika lingkungan serta penataan tata ruang pembangunan menara telekomunikasi.
"Penyusunan Call Plan menara bersama digadang-gadang menjadi salah satu solusi untuk mengendalikan pertumbuhan menara telekomunikasi tanpa harus membatasi pertumbuhan BTS. Gagasan tersebut berangkat dari peraturan Kominfo No.2 tahun 2008 dan PMB 4 Menteri tentang pedoman pembangunan menara bersama serta UU pajak daerah dan retribusi daerah No.28 tahun 2009 terkait retribusi pengendalian menara telekomunikasi," kata Assery, dalam kesempatan presentasi tentang penyusunan Cell Plan Telekomunikasi Selular untuk menuju implementasi menara telekomunikasi bersama di Kabupaten Kulon Progo 2010 di Ruang Joglo Bupati, Jumat (26/11).
Lebih lanjut dikatakan, melalui zona cell plan, pembangunan menara ke depan akan lebih ditata agar terkendali sesuai dengan kajian telekomunikasi. Minimal untuk satu menara digunakan bersama oleh tiga BTS atau operator. Sementara dalam satu zona cell plan maksimal berdiri tiga menara.
Sementara anggota Komisi A DPRD Kulon Progo Heri Sumardiyanta mengatakan, penyusunan cell plan harus bisa menguntungkan semua pihak. Jangan sampai rencana tersebut hanya berpihak pada satu stakeholder saja.
"Rencana cell plan ini juga termasuk investasi, jadi sudah seharusnya memberikan pelayanan yang lebih baik ke masyarakat dan bagaimana kontribusinya ke pemerintah daerah," katanya.
Menurut dia, selama ini station selluler belum bisa memberikan kontribusi dalam bentuk retribusi ke pemerintah daerah. Jika kontribusi tersebut bisa diberikan melalui retribusi, maka ini bisa mendongkrak pembangunan daerah melalui PAD. Ia berharap, dengan adanya zona cell plan ini, kontribusi kepada pemerintah daerah bisa ditingkatkan.
Kadinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kulon Progo mengharapkan dengan zonasi yang dibutuhkan untuk penataan tata ruang zona cell plan harus dibicarakan dengan semua stakeholder. Apalagi Kulon Progo juga sedang menggodok Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sehingga rencana tata ruang zonasi harus tepat.
"Yang penting adalah pendekatan ke teman-teman pengelola menara, mereka juga harus tau bagaimana tata ruangnya. Dan intinya fokus bagaimana ketertiban dan pengamanan terhadap investasi ini. Dalam hal ini masyarakat juga harus dilibatkan," katanya.
Bahkan penempatan zona cell plan harus dirundingkan dengan matang sehingga fungsinya tidak mengganggu sektor lain. (-)