BUPATI KULONPROGO TERTIBKAN KADES RANGKAP JABATAN PARPOL

  • 24 November 2010 09:48:25
  • 2386 views

Bupati Kulonprogo Toyo Santoso Dipo, akan menertibkan kepala desa yang merangkap selaku pengurus partai politik (parpol). Apalagi larangan ini sudah dituangkan dalam perda.
     Berdasarkan PP 72/2007 tentang desa yang dijabarkan dalam perda 8/2007 yang direvisi dalam Perda 6/2010 tentang tata cara pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Dalam aturan ini, juga sudah jelas diatur mengenai larangan kades. Salah satunya larangan untuk menduduki dalam jabatan dan struktur kepengurusan parpol.
"Adanya beberapa Kades yang ikut dalam kepengurusan parpol kita akan lakukan penertiban secara bertahap," katanya.
Menurutnya, dia tidak menutup mata adanya rangkap jabatan politik ini. Sebagai orang yang aktif dalam kehidupan politik, Toyo cukup hafal dengan kades-kades yang duduk dalam kepengurusan parpol.
Mereka tidak hanya terfokus dalam satu partai, namun tersebar di sejumlah partai. Khususnya partai yang besar yang memiliki wakil di DPRD.
Diakui Toyo, ada desakan untuk mentertibkan Kades Panjatan Sukarman, pasca terpilih menjadi Ketua DPD Partai Golkar Kulonprogo. Termasuk pernyataan dari Komisi I DPRD untuk mentertibkan kades yang rangkap jabatan.
"Sampai saat ini, saya belum terima pengunduran diri Sukarman. Kalau memang ada tentu diproses sesuai mekanisme yang ada," ungkap Toyo.
Sementara itu Kabag Hukum Setda, Heriyanto, mengatakan bupati juga sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kades di Kulon Progo untuk menghindari adanya rangkap jabatan politik. Surat ini sudah didistribusikan sejak bulan Oktober lalu di 88 desa di Kulon Progo.
Inti surat edaran ini, kades dilarang duduk dalam jabatan kepengurusan partai. Alasannya sudah ada perda yang mengatur mengenai larangan ini. Namun jika ada yang tetap bersikukuh dalam kepengurusan parpol, diminta untuk mengundurkan diri.
Ketua DPD Partai Golkar, Sukarman mengaku tidak mempermasalahkan aturan tersebut. Dirinya siap mundur dalam jabatan sebagai kepala desa dan memilih dalam jabatan politik.
Menurutnya, sebelum pelaksanaan musyawarah daerah (musda) dirinya sudah membuat surat pengunduran diri. Belum lama ini kembali dirinya mengirimkan surat kepada bupati.
"Sudah dua kali saya mengirimkan surat pengunduran diri," kilahnya. Tidak bisanya diproses, karena bupati belum mengeluarkan rekomendasi. Sukarman sendiri masih bisa menjabat hingga 20 bulan ke depan. Namun dia memilih untuk menjadi Ketua DPD partai Golkar. (-)