PEMBERIAN REMISI HUT RI DI RUTAN WATES; 2 Narapidana langsung bebas
- Dibaca 2441 kali
- 18 Agustus 2010 08:14:58
Dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-65, sebanyak 20 narapida di Rutan klas IIB Wates mendapatkan remisi umum I sebanyak 18 narapidana, remisi umum II 2 narapidana, meliputi remisi 1 bulan untuk 10 napi, 2 bulan 6 napi dan 3 bulan 4 napi. Setelah memperoleh remisi tersebut 2 narapidana langsung bebas atas nama Yoyok Suherman dan Ngatiran bin Wongso Kerto.
Remisi diberikan oleh Bupati Kulon Progo H Toyo Santoso Dipo pada upacara. yang diikuti jajaran pegawai rutan dan narapidana. Dalam kesempatan tersebut Bupati sebelum memberikan surat remisi melepas baju seragam napi kemudian digantikan dengan baju batik warna coklat lengan pendek. Turut menyaksikan Ketua DPRD Yuliardi,S.Ag, Muspida dan Kepala Rutan Wates, Hj.Siti Istiqaroh, Bc,IP,SH. Menurut Kepala Rutan Wates, Siti Istiqaroh saat ini jumlah penghuni rutan Wates 60 orang laki-laki 57 orang dan wanita 3 orang, sebagian besar tindak pencurian, perzinaan, dan KDRT.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dalam sambutan tertulis yang dibacakan Bupati Kulon Progo H.Toyo Santoso Dipo mengatakan pemberian remisi jangan dianggap sebagai suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan pemasyarakatan untuk cepat bebas, akan tetapi pemberian remisi harus dijadikan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas diri dan memotivasi diri sehingga dapat mendorong memilih jalan kebenaran.
Ditambahkan Akbar, memasukkan pelanggar hukum ke dalam penjara bukan merupakan satu-satunya alternative terbaik dalam perlakuan terhadap pelanggar hukum. Karena pada dasarnya pemenjaraan cenderung mengakibatkan dehumanisasi, serta kelemahan manajemen penjara membuat pelanggar hukum tidak menjadi lebih baik daripada sebelumnya bahkan mereka dapat lebih berperilaku criminal, dalam tataran ini penjara seakan-akan menjadi sekolah tinggi kejahatan. Oleh karenanya memberikan kesempatan yang luas terhadap pelanggar hukum untuk tetap berada di lingkungan masyarakat satu hal yang seharusnya dikedepankan.Lingkungan masyarakat merupakan wahana terbaik dalam pembinaan terhadap pelanggar hukum. (-Media Center)