Sosialisasi Jamkesda Kab. Kulon Progo 2010
- Dibaca 4678 kali
- 16 Agustus 2010 08:34:03

Kesehatan adalah hak dasar setiap individu dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk warga masyarakat miskin. Konstitusi negara dan Undang-undang No 40 tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional mengamanatkan untuk memberikan
perlindungan bagi fakir miskin, anak dan orang terlantar serta orang tidak mampu yang pembiayaannya dijamin oleh Pemerintah. Melalui program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), bagi Pemerintah bukan hanya sekedar menjalankan amat konstitusi dan
Undang-undang, tetapi secara bermakna memang tidak terbantahkan hubungan langsung antara status kesehatan dengan tingkat produktifitas penduduk suatu wilayah. Semakin baik status kesehatan penduduk suatu wilayah semakin baik tingkat ekonominya dengan demikian akan lebih mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut
disampaikan oleh KaBag Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Pemkab Kulon Progo, Eko Wisnu Wardhana, SE, ketika membacakan sambutan tertulis Bupati Kulon Progo dalam acara Sosialisasi Jamkesda Kabupaten Kulonprogo, di Gedung Kaca, Jum'at 13/8.
Dalam paparan yang disampaikan oleh drg. Agung Sugiarto, M.Kes (Kabid Pengembangan Dinkes Kab. Kulonprogo) Di Kulon Progo sendiri, kurang dari separuh masyarakat belum tercakup oleh Jaminan Kesehatan atau sekitar 43% sisanya sudah tercakup dalam Jaminan Kesehatan lain (10,5%) dan Jaminan Kesehatan Berbasis Kemiskinan (45,7%). Saat ini ada 2 karakteristik model yang menjadi acuan dalam melaksanakan jaminan kesehatan ini yaitu model 1 dengan karakteristik :
- Kepesertaan terbuka
- Paket manfaat terbuka dan tak terencana
- Penentuan alokasi tak tentu
- Tak ada kendali biaya & kendali mutu
- Tak ada pemberdayaan masyarakat
Dan model 2 dengan karakteristik:
- Quota jamkesmas sebagai data gakin
- Masyarakat dibagi dalam 3 strata
- Subsidi pemda dalam bentuk premi
- Kepesertaan & paket tertutup
- Paket manfaat dengan pembatasan
- Ada kendali biaya & kendali mutu
- Ada pemberdayaan masyarakat
Ditambahkan oleh Agung Sugiarto, untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap subsidi pemda, perlu dibangun sebuah sistim jaminan pemeliharaan kesehatan yang komperehensif melalui suatu Sistem Jaminan Kesehatan Daerah yang diharapkan memberikan hasil :
- Melindungi masyarakat Kulon Progo dari kerugian finansial akibat sakit
- Menjamin akses masyarakat Kulon Progo terhadap layanan kesehatan berbagai strata
- Penyelenggaraan pemerintahan yang berkeadilan melalui subsidi terencana dan tepat sasaran
Strategi Jamkesda yang diambil di tahun 2010 ini adalah: premi 25.000 peserta ditanggung Pemda, memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, pembelajaran kelembagaan serta membatasi paket manfaat.
Sementara itu, Kepala UPTD Jamkes Kab. Kulon Progo, Paryanto, SKM, menyatakan bahwa maksud Jamkesda ini adalah sebagai upaya untuk memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan kepada masyarakat yang pengelolaannya mengintegrasikan antara pembiayaan dan pelayanan kesehatan agar diperoleh biaya yang efisien tanpa mengorbankan mutu pelayanan. Dan memiliki tujuah untuk menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan terhadap kerugian finansial akibat sakit.
Dipaparkan oleh Paryanto bahwa kepesertaan jamkesda ini diperuntukan bagi penduduk daerah yang belum memiliki Jaminan Kesehatan dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati (No. 342 tahun 2009) dimana kepesertaan berlaku 1 tahun anggaran (selama belum terbit kartu baru,
kartu lama masih berlaku). Sedangkan syarat menjadi peserta adalah: Penduduk yang memiliki kartu tetap/KK Kulon Progo, dan tidak mengikuti program Jaminan Pemeliharaan kesehatan/tunjangan kesehatan lainnya dari pemerintah, swasta, atau asuransi pribadi.
Menurut Paryanto, sementara ini masyarakat hanya bisa mendapatkan pelayanan di Puskesmas beserta jaringannya beserta RSUD Wates, namun dimungkinkan pelayanan tersebut akan diperluas lagi di masa mendatang. Tarif layanan peserta Jamkesda untuk Puskesmas sesuai Tarif Perda Retribusi Pelayanan kesehatan di Puskesmas dan untuk RSUD Wates sesuai Perbup tentang tarif pelayanan kesehatan dan pengelolaan hasil penerimaan jasa Pelayanan Kesehatan di RS (Terakhir No. 5 tahun 2010 ) Klaim yang dapat diajukan adalah sebesar Rp 5 Juta /tahun (untuk rawat jalan dan rawat inap ) dengan ketentuan: Rawat Jalan, dijamin 100 %; Rawat inap sebelum 15 Mei 2010 dibayar 100 % dan sesudahnya dibayarkan 50 % dari total biaya perawatan
(sesuai perbub 23 th. 2010).
Dalam acara tersebut Kabag Kesra Pemkab Kulon Progo, Eko Wisnu Wardhana, secara simbolis menyerahkan kartu Jamkesda kepada tiga peserta yang sudah terdaftar dan berpesan tetap menjaga kesehatan keluarganya supaya tidak perlu mempergunakan kartu tersebut. (-Media Center)