Radio di Kulon Progo, Banyak Tak Berijin

  • Dibaca 8363 kali
  • 16 Desember 2009 07:30:39
Keberadaan Stasiun Radio di wilayah paling barat Yogyakarta di Kabupaten Kulon progo terutama Radio Komunitas masih banyak yang belum memiliki ijin siaran sebagai radio komunitas, dari 7 Rakom yang ada hanya 2 yang telah lengkap dalam hal perijinannya.
Hal tersebut dikemukakan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Propinsi DIY, S.Rahmat M.Arifin,SSi, dalam acara Forum Komunikasi Masyarakat tentang Literasi Media di Gedung Dharmais Pengasih, Selasa (15/12). Acara yang diselenggarakan Bagian Teknologi Informasi dan Hubungan Masyarakat Setda diikuti oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, pers, organisasi perempuan, ormas pemuda dan pelajar.
"Dua Rakom yang telah memenuhi ijin tersebut Rakom Murakabi di Hargowilis Kokap dan Swaradesa di Brosot Galur, tapi di Swaradesa juga kebablasen karena ketinggian tower lebih dari 20 meter, sementara Rakom Suara Pasar yang keberadaannya di kompleks Pasar Wates dan Binangun FM di Klampis Pengasih masih dalam proses,"terang Arifin.
Sesuai dengan data di KPID DIY Rakom di Kabupaten Kulonprogo ada 6 meliputi, Rakom Murakabi di Kokap,Swara Desa FM Galur, Mudika FM Sentolo, Radio Swara Menoreh Samigaluh,Komunitas Petani Trisna Alami Sentolo dan Suara Pasar Wates.
Rahmat yang sebelumnya bekerja sebagai wartawan juga merasa gemas dengan keberadaan beberapa radio komersil yang semula siaran di Kulon Progo tetapi lama kelamaan mengajukan pindah di kota Yogyakarta, seperti keberadaan Radio RAM yang sekarang pindah di Yogyakarta dan berganti menjadi Impact FM, KR Radio dan Mega Swara. Keberadaan radio komersial yang minim, hanya 3 jatah kanal radio untuk Kulonprogo ini, justru mendorong untuk munculnya Rakom sebagai sarana membantu informasi melalui media radio bagi warga masyarakat. Namun demikian Rakom hanya dibatasi jangkauan siaran yang daya pancar 50 watt, dan dilarang menyiarkan iklan.Sementara itu meski Pemkab mempunyai dana untuk mendirikan Radio, sesuai ketentuan bahwa selama masih terjangkau oleh radio pemerintah yakni RRI tidak diperbolehkan mendirikan Radio.
Sedangkan keberadaan siaran Televisi yang siarannya akhir-akhir ini sangat memprihatinkan, banyak warga masyarakat yang protes karena tidak mendidik, adanya film kartun yang ditayangkan saat jam belajar. KPID bersama KPI Pusat setiap adanya keluhan masukan dari masyarakat langsung memanggil stasiun TV yang bersangkutan. Namun demikian keberdaan KPID tidak bisa memberikan sanksi menutup siaran TV yang bermasalah, karena disadari KPID hadir juga karena alam demokrasi.
"Untuk memanfaatkan media Televisi yang baik maka kita harus pandai-pandai memilih siaran yang baik, serta mampu membatasi diri dalam menonton siaran TV,"ujar Arifin.