Tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
1. Berkaitan dengan persyaratan perjalanan jarak jauh dalam negeri:
- Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis ataupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap akan dibatasi mobilitasnya ( sebelumnya hanya dikecualikan syarat vaksin dan diperbolehkan melakukan mobilisasi)
- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif antigen 1 x 24 jam ( sebelumnya terdapat perbedaan berdasarkan moda transportasi dan wilayah)
- Syarat tersebut dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi dan moda transportasi perintis di wilayah perbatasan dan 3T ( tidak berubah dari sebelumnya)
- Persyaratan bagi perjalanan kendaraan logistik mengikuti pengaturan pada SE Satgas No. 22 Tahun 2021 ( tidak berubah dari sebelumnya)
- Pelaku perjalanan dalam negeri di bawah 12 tahun diwajibkan menunjukkan negatif PCR 3 x 24 jam dan dikecualikan syarat vaksin ( tidak berubah dari SE Satgas No. 22 Tahun 2021 hanya penambahan syarat PCR 3 x 24 jam )
2. Berkaitan dengan pengaturan aktivitas sosial ekonomi masyarakat:
- Pengaturan merujuk pada InMendagri No. 66 Tahun 2021 ( sebelumnya: merujuk pada InMendagri No. 62 Tahun 2021 )
3. Addendum ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Oleh karena itu, SE Satgas No. 22 Tahun 2021 tidak berlaku pada saat pemberlakuan addendum SE ini
(Sumber: https://covid19.go.id/p/regulasi/addendum-surat-edaran-kasatgas-nomor-24-tahun-2021 )