RINGKAS PERUBAHAN SE SATGAS 24 TAHUN 2021 TERKAIT NATARU 2021

Tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

 

1. Berkaitan dengan persyaratan perjalanan jarak jauh dalam negeri:

- Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis ataupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap akan dibatasi mobilitasnya ( sebelumnya hanya dikecualikan syarat vaksin dan diperbolehkan melakukan mobilisasi)

- Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif antigen 1 x 24 jam ( sebelumnya terdapat perbedaan berdasarkan moda transportasi dan wilayah)

- Syarat tersebut dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi dan moda transportasi perintis di wilayah perbatasan dan 3T ( tidak berubah dari sebelumnya)

- Persyaratan bagi perjalanan kendaraan logistik mengikuti pengaturan pada SE Satgas No. 22 Tahun 2021 ( tidak berubah dari sebelumnya)

- Pelaku perjalanan dalam negeri di bawah 12 tahun diwajibkan menunjukkan negatif PCR 3 x 24 jam dan dikecualikan syarat vaksin ( tidak berubah dari SE Satgas No. 22 Tahun 2021 hanya penambahan syarat PCR 3 x 24 jam )

2. Berkaitan dengan pengaturan aktivitas sosial ekonomi masyarakat:
- Pengaturan merujuk pada InMendagri No. 66 Tahun 2021 ( sebelumnya: merujuk pada InMendagri No. 62 Tahun 2021 )

3. Addendum ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Oleh karena itu, SE Satgas No. 22 Tahun 2021 tidak berlaku pada saat pemberlakuan addendum SE ini

 

(Sumber: https://covid19.go.id/p/regulasi/addendum-surat-edaran-kasatgas-nomor-24-tahun-2021 )