DEFINISI OPERASIOAL ISTILAH DALAM COVID-19

Definisi Operasional Covid-19

Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus COVID-19 yaitu Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, Pelaku Perjalanan, Discarded, Selesai Isolasi, dan Kematian. Untuk Kasus Suspek, Kasus Probable, Kasus Konfirmasi, Kontak Erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG).

Kasus Suspek

Seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

  1. Orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA)* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal**.
  2. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA* DAN pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-
  3. Orang dengan  ISPA  berat/pneumonia  berat***  yang  membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Catatan:

Istilah  Pasien Dalam  Pengawasan  (PDP) saat  ini  dikenal kembali dengan istilah kasus suspek.

*       ISPA yaitu demam (≥38oC) atau riwayat demam; dan disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat

** Negara/wilayah transmisi lokal adalah negara/wilayah yang melaporkan adanya kasus konfirmasi yang sumber penularannya berasal dari wilayah yang melaporkan kasus tersebut.

Negara   transmisi   lokal   merupakan   negara   yang termasuk dalam klasifikasi kasus klaster dan transmisi komunitas,        dapat        dilihat        melalui        situs https://www.who.int/emergencies/diseases/novel- coronavirus-2019/situation-reports

Wilayah  transmisi  lokal  di  Indonesia  dapat  dilihat melalui situs  https://infeksiemerging.kemkes.go.id.

***    Definisi ISPA berat/pneumonia berat dan ARDS dapat dilihat pada tabel 5.1 di BAB V.

Kasus Probable

Kasus suspek dengan ISPA Berat/ARDS***/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 DAN belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus Konfirmasi

Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus konfirmasi dibagi menjadi 2:

  1. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)
  2. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

 

Kontak Erat

Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasiCOVID-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

  1. Kontak tatap  muka/berdekatan  dengan  kasus  probable  atau  kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
  2. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).
  3. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probabe atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.
  4. Situasi lainnya  yang  mengindikasikan  adanya  kontak  berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat (penjelasan sebagaimana terlampir).

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

Pelaku Perjalanan

Seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.

Discarded

Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT- PCR 2 kali negatif selama 2 hari berturut-turut dengan selang waktu >24 jam.
  2. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

Selesai Isolasi

Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. Kasus  konfirmasi  tanpa  gejala  (asimptomatik)  yang  tidak  dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  2. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
  3. Kasus probable/kasus  konfirmasi  dengan  gejala  (simptomatik)  yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Ketentuan   lebih   lanjut   mengenai   kriteria   selesai   isolasi   pada   kasus probable/kasus konfirmasi dapat dilihat dalam Bab Manajemen Klinis.

Kematian

Kematian    COVID-19    untuk    kepentingan    surveilans    adalah    kasus konfirmasi/probable COVID-19 yang meninggal.

Sumber Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Rev. V