Penjelasan :
Beredar di media sosial Facebook informasi penerima bantuan sosial per tanggal 29 Agustus 2021 sebesar Rp600 ribu dengan cara memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP pada sebuah tautan.
Dilansir dari laman covid19.go.id, tautan yang diklaim untuk pengecekan penerima bansos dengan NIK E-KTP adalah tidak benar. Adapun, tautan yang beredar tersebut tidak merujuk ke website resmi untuk pengecekan penerima bansos yaitu cekbansos.kemensos.go.id, melainkan menuju sebuah website tidak resmi dan meminta untuk memasukkan nama dan NIK E-KTP, sedangkan pada website resmi tidak memerlukan NIK E-KTP.
KATEGORI: HOAKS
Link Counter: