Bupati Kulon Progo meneluarkan surat edaran Nomor 551/2269 tentang Pemadaman Lampu Penerangan Jalan Umum dan Perkantoran di willayah Kulon Progo mulai pukul 20.00 WIB s.d. 05.00 WIB. Langkah ini ditempuh dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayan Kabupaten Kulon Proo.
